A. Hak Seorang Pelajar
Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan.
Setiap warga negara berhak atas kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengikuti
pendidikan agar memperoleh pengetahuan, kemampuan dan keterampilan yang
sekurang-kurangnya setara dengan pengetahuan, kemampuan, dan ketrampilan
tamatan pendidikan dasar. Setiap peserta didik pada suatu satuan pendidikan
mempunyai hak-hak berikut.
1.
Mendapat
perlakuan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya.
2.
Mengikuti
program pendidikan yang bersangkutan atas dasar pendidikan.
3.
Berkelanjutan,
baik untuk mengembangkan kemampuan diri maupun untukmemperoleh pengakuan
tingkat pendidikan tertentu yang telah dibakukan.
4.
Mendapat
bantuan fasilitas belajar, beasiswa, atau bantuan lain sesuai dengan
persyaratan yang berlaku.
5.
Pindah
ke satuan pendidikan yang sejajar atau yang tingkatnya lebih tinggi.
6.
Sesuai
dengan persyaratan penerimaan peserta didik pada satuan pendidikan yang hendak
dimasuki.
7.
Memperoleh
penuaian hasil belajarnya.
8.
Menyelesaikan
program pendidikan lebih awal dari waktu yang ditentukan.
9.
Mendapat
pelayanan khusus bagi yang menyandang cacat.
Secara umum dalam proses belajar mengajar siswa mempunyai hak-hak sebagai
berikut.
1.
Hak
Pelajar
Belajar merupakan kebutuhan pokok
seorang pelajar. Siswa berhak mendapatkan proses belajar mengajardi kelas dan
di luar kelas, pengajaran untuk perbaikan, pengayaan, kegiatan ekstrakurikuler,
mengikuti ulangan harian, ulangan umum, dan ujian nasional.
2.
Hak
Pelayanan
Dengan adanya pelayanan
diharapkan memberi kemudahan bagi siswa meraih harapan memperoleh sukses. Siswa
berhak mendapatkan pelayanan yang berhubungan dengan administrasi sekolah.
Pelayanan melalui bimbingan konseling akan membantu keberhasilan siswa.
3.
Hak
Pembinaan
Bentuk pembinaan
dapatdilaksanakan pada saat upacara bendera, pembinaan wali kelas, saat
mengajar bahkan saat bimbingan dan layanan konseling.
4.
Hak
Memakai Sarana Pendidikan
Sarana dan prasarana pendidikan
merupakan alat untuk mempermudah siswa melakukan berbagi aktivitas belajar.
5.
Hak Berbicara dan Berpendapat
Hak ini digunakan secara
demokratis untuk melatih siswa mengemukakan pendapatnya. Tapi perlu diingat hak
ini harus digunakan dengan cara-cara yang sopan, tidak menimbulkan anarki dan
berujung pada kerusuhan.
6.
Hak
Berorganisasi
Berkumpul dengan teman sebaya
memang diperlukan oleh anak-anak remaja. Jika bertujuan baik maka berorganisasi
sah-sah saja dilakukan. Organisasi juga dapat menjadi ajang penyalur bakat dan
kreativitas para remaja.
7.
Hak
Bantuan Biaya Sekolah
Bantuan biaya sekolah atau sering
disebut beasiswa merupakan kebutuhan wajib yang diterima siswa. Pemberian
bantuan ini juga harus memenuhi persyaratan tertentu yang telah diatur dalam
ketentuan-ketentuan pemberian beasiswa.
B. Kewajiban Seorang Pelajar
Siswa selain memiliki hak yang harus diterima, juga mempunyai kewajiban
yang harus dipenuhinya. Setiap peserta didik berkewajiban untuk:
1.
ikut
menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang
dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku;
2.
mematuhi semua peraturan yang berlaku;
3.
menghormati
tenaga kependidikan;
4.
ikut
memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban dan keamanan
satuan pendidikan yang bersangkutan.
Secara umum kewajiban siswa dapat dijabarkan sebagai berikut.
1.
Kewajiban
Belajar
Belajar merupakan tugas utama
seorang pelajar. Siswa diwajibkan belajar dengan baik di dalam maupun di luar
sekolah. Mengerjakan tugas yang diberikan oleh guru termasuk juga kewajiban
pelajar.
2.
Kewajiban
Menjaga Nama Baik Sekolah
Menjaga nama baik sekolah baik di
luar maupun di dalam sekolah merupakan perwujudan terhadap ketahanan sekolah
beserta Wawasan Wiyata Mandala.
3.
Kewajiban
Taat Tata Tertib
Aturan-aturan yang mengarahkan
siswa bertingkah laku di sekolah merupakan tata tertib yang wajib ditaati oleh
seluruh siswa. Dengan tata tertib diupayakan siswa memiliki kedisiplinan
sehingga mampu menunjang dalam kehidupan bermasyarakatnya.
4.
Kewajiban
Biaya Sekolah
BOS atau biaya operasional
sekolah adalah biaya sekolah yang berasal dari pemerintah yang merupakan
pendukung operasional kegiatan harian di sekolah agar sekolah dapat berjalan
lancar. Biaya ini hanya untuk membantu meringankan biaya sekolah bukan berarti
sekolah bebas ongkos atau gratis.
5.
Kewajiban
Kerja Sama
Kerja
sama antara sekolah dengan pihak masyarakat dalam hal ini wali murid wajib
dilaksanakan untuk mendukung seluruh kegiatan sekolah. Kerja sama yang terjalin
dengan baik akan mampu memecahkan setiap permasalahan yang ada..
0 komentar:
Post a Comment
silahkan di komment. koment dengan baik dan bijaksana, jgn lakukan spam, terima kasih sudah mengunjungi blog saya,, sukses !!!